banner 728x250

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ahmadi Zubir di Sidang Korupsi KONI

banner 120x600
banner 468x60

Sidang terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi semakin memanas. Pada sidang yang dijadwalkan pada Selasa (22/10), Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahmadi Zubir sebagai saksi.

Perintah tersebut dikeluarkan pada sidang sebelumnya yang digelar pada (14/10) di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam persidangan itu, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membawa Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, yang namanya sering disebut dalam dakwaan.

banner 325x300

“Majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Ahmadi Zubir, karena namanya berkali-kali disebut oleh tiga terdakwa sebagai salah satu penerima aliran dana KONI,” ungkap salah satu sumber yang turut hadir di persidangan tersebut.

Sumber tersebut juga menambahkan bahwa perintah Majelis Hakim bersifat tegas, namun ia masih menantikan apakah JPU akan mematuhi perintah tersebut.

“Jika pada sidang mendatang (Selasa 22/10) JPU tidak menghadirkan Ahmadi Zubir, maka mereka dianggap tidak menjalankan perintah pengadilan. Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran kode etik, dan JPU yang bertanggung jawab bisa diperiksa oleh Jamwas Kejaksaan Agung,” jelas sumber tersebut yang memilih untuk tetap anonim.

Di sisi lain, aktivis senior Zoni Irawan menegaskan harapannya agar JPU segera menghadirkan Ahmadi Zubir ke pengadilan. Ia berpendapat kehadiran Zubir akan membantu mengungkap lebih jelas kasus ini.

“Kami berharap JPU menghadirkan Ahmadi Zubir dalam sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi. Zubir disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp 148 juta,” ujar Zoni.(*Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *